AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja di Kabupaten Semarang mulai menantikan pengumuman resmi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Penetapan UMK baru menjadi momen penting bagi buruh dan perusahaan karena menjadi acuan utama dalam menentukan besaran gaji di tahun mendatang.
Diketahui, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi dan ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Baca Juga: Dewas Tegaskan Pegawai PDAM Semarang Harus Tunduk SK Wali Kota, Penolakan Bisa Masuk Pidana
Pada tahun 2025, Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan UMK Kabupaten Semarang sebesar Rp2.750.135 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika tren kenaikan yang sama berlanjut, maka UMK Kabupaten Semarang 2026 bisa saja kembali naik dengan simulasi perhitungan sebagai berikut:
6,5 persen x Rp2.750.135 = Rp178.758
UMK 2026 = Rp2.750.135 + Rp178.758 = Rp2.928.893
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat simulasi dan belum menjadi keputusan resmi.
Penetapan UMK 2026 akan ditentukan melalui pembahasan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Perkiraan UMK Kendal 2026, Bisa Tembus Rp3 Juta? Ini Data Kenaikan Enam Tahun Terakhir
Berdasarkan data enam tahun terakhir, UMK Kabupaten Semarang selalu menunjukkan tren kenaikan setiap tahunnya:
UMK 2020: Rp 2.229.880,00
UMK 2021: Rp 2.302.797,59