Dewas Tegaskan Pegawai PDAM Semarang Harus Tunduk SK Wali Kota, Penolakan Bisa Masuk Pidana

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:54 WIB
PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. (Gmaps)
PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. (Gmaps)

AYOSEMARANG.COM -- Polemik pemberhentian tiga direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) menyoroti munculnya penolakan dari sejumlah pegawai terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang, yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap otoritas resmi pemilik perusahaan.

Anggota Dewas PDAM, Dio Hermansyah, menyatakan kekecewaannya atas sikap sebagian pegawai yang menolak keputusan tersebut.

Menurutnya, PDAM Tirta Moedal merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, sehingga keputusan strategis seperti pengangkatan maupun pemberhentian direksi menjadi kewenangan penuh wali kota.

Baca Juga: Todongkan Pisau ke Kasir, Pelaku Pencurian di Minimarket Banyumanik Ditangkap Warga

“Penolakan terhadap SK pemberhentian direksi sangat kami sesalkan. Surat keputusan wali kota sudah melalui proses evaluasi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Jika direksi atau pegawai menolak, maka tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 14 Oktober 2025.

Dio menambahkan, sejumlah pejabat internal seperti kepala seksi, kepala bagian, hingga staf hukum PDAM turut menunjukkan penolakan terhadap keputusan tersebut, termasuk terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi yang sudah ditetapkan. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemilik modal.

“Perusahaan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. PDAM adalah milik pemerintah, sehingga seluruh pegawai wajib tunduk pada keputusan wali kota,” sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Dio meminta Inspektorat Kota Semarang segera turun melakukan pemeriksaan. Ia menilai, lembaga pengawasan daerah perlu menelusuri lebih jauh apakah ada pelanggaran administrasi maupun disiplin yang dilakukan oleh para pegawai.

Baca Juga: Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bongkar Hal Ini

“Saya kira inspektorat harus turun melakukan fungsi pengawasan, dan melakukan penyelidikan yang merupakan fungsi dari Inspektorat itu sendiri,” lanjutnya.

Dio juga menegaskan bahwa di lingkungan PDAM tidak ada dualisme kepemimpinan. Setelah diterbitkannya SK pemberhentian, direksi lama tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan.

“Kalau masih ada direksi menandatangani dokumen secara ilegal setelah diberhentikan. Maka hal itu sudah masuk ranah pidana karena menyangkut anggaran negara,” pungkas Dio.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X