Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bongkar Hal Ini

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 10:20 WIB
Ketiga direksi PDAM Semarang yang dibertikan secara mendadak. (pdamkotasmg.co.id)
Ketiga direksi PDAM Semarang yang dibertikan secara mendadak. (pdamkotasmg.co.id)

AYOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menilai kebijakan pemberhentian jajaran direksi oleh Wali Kota Semarang patut diduga sebagai tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Muhtar menyebut, masa jabatan para direksi PDAM sejatinya masih berlaku hingga 2029. Karena itu, keputusan yang dikeluarkan Pemkot Semarang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“SK pemberhentian atau PHK Direksi PDAM Kota Semarang patut diduga merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Wong SK baru akan berakhir tahun 2029 kok sudah diberhentikan,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Sosok Pengganti Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Semarang

Menurutnya, keputusan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.

Ia juga menegaskan, tidak ada alasan objektif untuk melakukan pemberhentian karena kinerja direksi justru dinilai baik oleh auditor independen.

“Kalau hasil audit bagus, lalu apa dasar pemberhentiannya? Ini tindakan yang tidak adil dan dholim,” sambungnya.

Muhtar menyoroti pula cara penyampaian keputusan yang dinilai tidak etis dan tidak sesuai kaidah administrasi pemerintahan. Menurutnya, undangan penyerahan SK pemberhentian disampaikan melalui pesan WhatsApp hanya satu jam sebelum acara berlangsung.

“Pemberitahuan dilakukan secara mendadak, pukul 12.00 dikirim lewat WhatsApp, sementara acara dijadwalkan pukul 13.00. Ini tidak patut secara hukum administrasi dan bahkan mencederai moral. Cara seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Baca Juga: Ada Sesar Aktif di Bawah Semarang, BRIN Sebut Potensi Gempanya Besar!

Tak hanya itu, ia menilai proses penyusunan SK juga menyimpan kejanggalan. Muhtar mengungkapkan, data audit yang digunakan sebagai dasar pemberhentian ternyata mencakup periode 2023 hingga September 2024, padahal direksi yang sekarang baru mulai menjabat pada bulan September 2024.

“Bagaimana bisa hasil audit sebelum menjabat dijadikan dasar pemberhentian? Ini janggal dan tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia menambahkan, undangan pemberitahuan pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 itu juga tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Moedal.

“Hal ini patut dipertanyakan. Apakah Wali Kota mengetahui proses ini? Jika tidak, maka Ketua dan anggota Dewan Pengawas dapat diduga melakukan tindakan improsedural atau abuse of power,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X