Tiga Direksi PDAM Semarang Diberhentikan, Akademisi Sebut Strategi Jangka Panjang

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Jajaran direksi PDAM Tirta Moedal Semarang diberhentikan.  (pdamkotasmg.co.id)
Jajaran direksi PDAM Tirta Moedal Semarang diberhentikan. (pdamkotasmg.co.id)

AYOSEMARANG.COM -- Beredarnya surat keputusan (SK) pemberhentian jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Semarang.

Surat bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan tiga direksi PDAM secara bersamaan.

Mereka adalah Direktur Utama E. Yudi Indardo, Direktur Umum Mohammad Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno.

SK bertanggal 9 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Hernowo Budi Luhur, SH., M.Si.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Siapkan Regulasi Baru Atur Parkir Liar, Brida Turun Lakukan Kajian

Pemkot Semarang menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Ketua Dewan Pengawas yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Hernowo Budi Luhur, diberi mandat untuk menyerahkan SK pemberhentian tersebut kepada tiga direksi terkait.

Meski keputusan itu sempat mengejutkan publik, langkah Pemkot Semarang justru mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi.

Salah satunya datang dari Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang sekaligus advokat senior Kota Semarang.

Baca Juga: Usai Minum Congyang, Warga Demak Ditemukan Tewas di Kos Penggaron Semarang

Ia menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.

“Pemkot tidak berjalan tanpa landasan hukum. Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan juga tertuang dalam anggaran dasar PDAM Tirta Moedal,” ujar Djunaedi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Wali Kota memiliki wewenang penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PDAM.

Penataan ini juga dinilai sejalan dengan visi dan misi Wali Kota untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X