Wali Kota Semarang Siapkan Regulasi Baru Atur Parkir Liar, Brida Turun Lakukan Kajian

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Parkir liar di DP Mall Semarang yang meresahkan warga.  (istimewa)
Parkir liar di DP Mall Semarang yang meresahkan warga. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menyiapkan langkah baru untuk mengurai persoalan parkir liar yang marak di sejumlah titik keramaian.

Melalui kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sejumlah lokasi yang selama ini menjadi tempat parkir tidak resmi akan diatur menjadi zona parkir sah lewat penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan fenomena parkir liar kerap muncul di area publik dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti kawasan DP Mall dan Jalan Inspeksi.

Baca Juga: Usai Minum Congyang, Warga Demak Ditemukan Tewas di Kos Penggaron Semarang

Menurutnya, keberadaan titik-titik parkir tersebut tidak bisa dihapus begitu saja, namun perlu diatur agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Istilahnya, ada gula ada semut. Di mana ada keramaian, di situ pasti muncul titik parkir. Karena itu, kami sedang siapkan regulasi agar titik-titik tersebut bisa ditata jadi zona resmi,” tuturnya, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 10 Oktober 2025.

Kajian yang dilakukan Brida disebut telah memetakan sejumlah wilayah potensial untuk dijadikan zona parkir resmi. Proses itu juga mencakup penilaian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas parkir di kawasan tersebut.

Pemerintah berencana melibatkan masyarakat serta pelaku usaha di sekitar lokasi dalam proses penataan ini.

“Brida sudah melakukan kajian. Nanti hasilnya akan kami masukkan dalam Perwal agar tidak lagi disebut parkir liar,” sambungnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Urip Sumoharjo Semarang, Pengendara Motor Oleng lalu Tertabrak Truk

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas parkir tidak resmi tidak hanya terjadi di kawasan DP Mall, tetapi juga di sekitar Java Mall dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya di Kota Semarang.

Agustina menegaskan, regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pengelola parkir yang telah terdata secara resmi.

“Intinya, kita ingin masalah parkir ditangani dengan komunikasi dan penataan yang baik,” pungkasnya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X