AYOSEMARANG.COM -- Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, resmi tidak lagi berstatus sebagai tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan atas kasus penyekapan terhadap polisi anggota Polrestabes Semarang saat aksi May Day 2025.
Dalam sidang yang digelar, Selasa 7 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Mereka dinilai dengan sengaja menahan anggota intelijen Polrestabes Semarang, Eka Romadoni, selama sekitar enam jam di Gedung Imam Barjo Undip.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak di Semarang Ditangkap Polisi, Lakukan Tindakan Kesusilaan Terhadap Korban
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain,” ujar hakim Rudy saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan 3 hari kepada Rezki dan Rafli. Namun, masa hukuman tersebut dinilai telah selesai dijalani, sehingga keduanya segera dibebaskan dari tahanan kota.
“Menetapkan agar terdakwa satu Rezki Setia Budi bin Asri dan terdakwa dua Muhammad Rafli Susanto bin Idi Supriyono segera dikeluarkan dari tahanan kota,” demikian isi perintah majelis.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski begitu, beberapa hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, penyesalan atas perbuatan, serta permintaan maaf kepada korban yang telah diterima.
Baca Juga: Diduga Kabur Tanpa Bayar, Pengendara Innova Hitam Ngemplang BBM di SPBU Bawen
Keduanya juga belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya dan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Sementara itu, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Hagini Yosua Mendrova, menilai putusan hakim sudah cukup adil dan mempertimbangkan pembelaan yang mereka sampaikan.
“Secara pribadi saya menilai pertimbangan hakim sudah memberikan rasa keadilan. Beberapa poin dalam pledoi kami juga diakomodasi, dan itu patut diapresiasi,” ujarnya.