AYOSEMARANG.COM -- Kericuhan yang terjadi antara aparat dengan kelompok mahasiswa berbaju hitam saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang pada, Kamis 1 Mei 2025, menarik banyak perhatian publik.
Sempat terjadi penyekapan kepada intel polisi saat terjadinya aksi di sekitar kawasan kampus Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan.
Bahkan video penyekapan tersebut tersebar di media sosial dan viral.
Dalam video yang beredar, tampak pria yang diduga intel polisi dikerumuni, dipaksa berbicara, dan direkam oleh sejumlah peserta aksi.
Lalu muncul pertanyaan, mahasiswa yang nekat menyekap intel bisa dijerat hukuman penjara?
Baca Juga: Laporkan Roy Suryo Cs, Jokowi Serahkan 24 Video Tuduhan Ijazah Palsu Sebagai Barang Bukti
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, aksi penyekapan tersebut berpontensi dipidana.
"Kan tidak ditahan sampai satu hari, cuma beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada," ujarnya, dikutip dari inews.id, Sabtu 3 Mei 2025.
Fickar menjelaskan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Bisa dikenakan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota intel Polda Jateng disekap hingga larut malam oleh massa di dalam area kampus Undip.
Baca Juga: Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Ricuh Hari Buruh di Semarang, Polisi Dalami Peran Mereka
Akibat situasi itu, aparat kepolisian sempat mengepung gerbang kampus demi mengevakuasi anggotanya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut.