SEMARANG, AYOSEMARANG.COM– Wacana perombakan jajaran direksi dan dewan pengawas di tubuh PDAM Tirta Moedal Kota Semarang kian ramai dibicarakan. Padahal, para pejabat tersebut baru saja dilantik pada akhir 2024. Meski terkesan mengejutkan, langkah Pemerintah Kota Semarang ini justru mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari akademisi dari Fakultas Hukum Unissula Semarang sekaligus advokat senior Kota Semarang, Dr. H. Djunaedi, SH., SpN. Ia menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Baca Juga: Wali Kota akan Masukan Eks Timses ke PDAM Semarang, Dewan Pengawas Ancam Bawa ke Ranah Hukum
“Pemkot tidak berjalan tanpa landasan hukum. Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan juga tertuang dalam anggaran dasar PDAM Tirta Moedal,” jelas Djunaedi dikantornya, Jumat 16 Mei 2025.
Menurutnya, Wali Kota memiliki wewenang penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PDAM. Penataan ini dinilai sejalan dengan visi dan misi yang disampaikan Wali Kota saat kampanye: memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan semata-mata keputusan politis. Ini strategi jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Semarang,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tolak Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Warganet Kritik: Solusine Opo?
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam spekulasi negatif, melainkan mendukung penuh langkah progresif ini.
“Kita sebagai warga harus mendukung langkah Wali Kota dalam membenahi BUMD demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.***