Dana RT Rp 25 Juta Cair Juli 2025, Ini Syarat dari Wali Kota Semarang

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 07:52 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti emastikan dana RT Rp 25 juta cair pada Juli 2025. (Instagram/agustinawilujengp)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti emastikan dana RT Rp 25 juta cair pada Juli 2025. (Instagram/agustinawilujengp)

AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan bahwa dana RT sebesar Rp 25 juta akan mulai dicairkan pada Juli 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10.600 RT di seluruh Kota Semarang dan akan disalurkan setiap tahun melalui skema nontunai.

Namun sebelum dana dicairkan, setiap ketua RT diwajibkan untuk memperbarui surat keputusan (SK) jabatan mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk validasi agar dana tidak disalurkan ke pihak yang sudah tidak aktif.

"Khawatirnya ada yang sudah meninggal, ada yang masa bhaktinya habis, harus diperbarui, dan lain sebagainya," ujar Agustina, dikutip Rabu 23 April 2025.

Baca Juga: Jalani Sidang di Semarang, Ini Aliran Uang Korupsi Mbak Ita dan Alwin yang Berjumlah Miliaran

Dana operasional RT tersebut akan disalurkan melalui Bank Jateng sebagai mitra resmi. Untuk itu, setiap RT diminta membuka rekening baru agar proses pencairan berjalan lancar.

Politikus PDIP tersebut menegaskan bahwa besaran dana yang diterima tidak akan dibedakan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) dalam RT.

"RT yang akan mendapatkan itu pokoknya yang sudah ada RT. Kalau ada jumlah KK lebih besar atau lebih kecil ya rejeki mereka masing-masing. Saat membentuk RT kan nggak mau ada operasional. Kita tidak mengatur itu," sambungnya.

Agustina juga mengungkap adanya perubahan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembentukan RT baru. Meski begitu, RT yang sudah lama terbentuk tidak akan terdampak perubahan tersebut.

Baca Juga: Perwal Baru RT Minimal 70 KK di Semarang Tuai Reaksi Warga: 20 KK Saja Sudah Mumet!

"RT itu penting. Apalagi, dengan dana Rp 25 juta, kita juga mengamanatkan dengan adanya beberapa kewajiban RT," lanjutnya.

Dalam peran strategisnya, RT kini juga memiliki tanggung jawab tambahan yang berkaitan langsung dengan program-program Pemkot Semarang.

"Itu akan jadi tugas di RT. Sebenarnya, selama ini sudah ada hanya tidak diterjemahkan dalam perwal. Ini kemudian diletakan di perwal," tuturnya.

Selain dana RT, ketua RT juga diberikan ruang untuk mengajukan proposal pembangunan fisik di wilayahnya.

Namun untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan ringan, dana Rp 25 juta tersebut tetap bisa dimanfaatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X