SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang perdana di Tipikor Semarang, Senin 21 April 2025.
Sidang yang diikuti Ita dan Alwin ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat kedunya. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Saat hadir di Tipikor, Ita dan Alwin memakai pakaian bermotif batik. Ketika datang dan sebelum sidang, mereka cukup banyak melempar senyum.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Disidang 21 April, KPK Limpahkan Tiga Berkas Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.
Pertama, Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar atas penunjukan proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Martono dan Rachmat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar kepada Martono dengan janji akan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023. Uang itu digunakan untuk membiayai pelantikan istrinya sebagai wali kota.
"Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," ujar Rio dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 21 April 2025.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas ke JPU, Mbak Ita Segera Disidang Kasus Korupsi
Rio juga mengatakan bahwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Selanjutnya dari Rachmat Djangkar, Ita dan Alwin menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
Uang miliaran itu adalah komitmen fee karena Rachmat mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi.
Baca Juga: Begini Cara Mbak Ita Ambil Uang dari Bapenda hingga Rp 2,4 Miliar