AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada hari terakhir masa jabatannya, Rabu 19 Februari 2025.
Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.
Tak hanya Mbak Ita, suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, turut ditahan.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami dalam Kasus Korupsi
Keduanya menjalani pemeriksaan hari ini sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka dan ditahan secara bersamaan.
Usai pemeriksaan, pasangan tersebut turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, di mana ruang pemeriksaan berada, dengan mengenakan rompi oranye sebelum dibawa ke tempat penahanan.
"Saudari HGR dan saudara AB resmi kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK, selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025," ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Rabu 19 Februari 2025.
KPK menduga Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Semarang pada tahun anggaran 2023.
Selain itu, mereka juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta meminta sejumlah dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan kedua pejabat tersebut.