AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang dikenal sebagai Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu 19 Februari 2025.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan waktu kedatangan yang berbeda. Mbak Ita terlihat tiba sekitar pukul 09.25 WIB, sementara Alwin menyusul tujuh menit kemudian, tepatnya pukul 09.32 WIB.
"Doakan yang terbaik," ujar Mbak Ita singkat sebelum memasuki gedung KPK, dikutip dari suara.com, Rabu 19 Februari 2025.
Baca Juga: Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Jomblang Semarang, Langsung Kabur Tinggalkan Rumah
Saat menghadiri pemanggilan, Mbak Ita mengenakan pakaian putih dengan kerudung yang serasi, serta memakai masker.
Di sisi lain, Alwin tampil dengan batik biru muda dan jaket hitam. Sebelum masuk ke dalam gedung, ia menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi pasangan tersebut. Sebelumnya, mereka telah dipanggil KPK pada beberapa kesempatan, yakni pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025, namun belum memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Kelima Wali Kota Semarang Mbak Ita, Bakal Langsung Ditahan?
Selain dirinya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Para tersangka diduga terlibat dalam tiga kasus berbeda, yakni korupsi dalam pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam hal insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan gratifikasi dalam kurun waktu yang sama.