AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 19 Desember 2025. Saat keluar dari gedung KPK, mereka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Penyidikan KPK menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama periode 2023-2024.
Baca Juga: Akhirnya Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata-kata yang Diucapkan
Selain itu, Mbak Ita dan suami diduga terlibat dalam pemerasan terhadap aparatur sipil negara terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah. KPK juga mencurigai adanya penerimaan gratifikasi oleh keduanya sepanjang tahun 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Fakta terkait penerimaan gratifikasi ini diungkap dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2025, dengan hakim tunggal Jan Oktavianus memimpin jalannya sidang.
Penahanan Tersangka Lain
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya yang lebih dahulu diproses hukum, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sedikitnya 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Sejumlah dokumen penting telah diamankan, termasuk berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen proyek pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan euro yang diduga terkait dengan kasus ini.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.