3 Pasal Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:47 WIB
Wali Kota Semarang Mbak Ita dijerat tiga pasal terkait tindak pidana korupsi.  (Pemkot)
Wali Kota Semarang Mbak Ita dijerat tiga pasal terkait tindak pidana korupsi. (Pemkot)

AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Rabu, 19 Desember 2025. Saat keluar dari Gedung KPK, mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tampang Anak Pembunuh Ibu Kandung di Semarang, Pelaku Masih Diburu Polisi

Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam sejumlah kasus, termasuk suap, pungutan liar (pungli), serta gratifikasi. KPK menjerat mereka dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun anggaran 2023.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam kurun waktu 2023-2024.

"HGR dan AB diduga menerima sejumlah uang dari berbagai sumber, termasuk fee atas pengadaan meja kursi sekolah, pengaturan proyek penunjukan langsung, serta permintaan dana ke Bapenda Kota Semarang," ungkap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Viral Video Tawuran di Muktiharjo Kidul Semarang, Seorang Terluka Parah Tersabet Senjata Tajam

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf f dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar untuk kasus suap dan pungli.

Sementara untuk tindak gratifikasi, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda serupa.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan demi menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X