Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang: Penggeledahan, Tersangka, hingga Ditahan KPK

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:49 WIB
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang mBak Ita dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.  (instagram mbakitasmg)
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang mBak Ita dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. (instagram mbakitasmg)

AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu 19 Februari 2025.

Pasangan tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari di kantor KPK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK telah menetapkan Mbak Ita dan Alwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023-2024.

Baca Juga: Ditahan KPK, Penampakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Pakai Rompi Oranye Bersama Suami

Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta menerima gratifikasi pada periode yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Balai Kota Semarang serta beberapa lokasi lainnya pada 17 dan 18 Juli 2024.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, tim penyidik KPK menggeledah berbagai ruangan di Balai Kota Semarang, termasuk Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa yang berada di lantai enam Gedung Moch Ichsan.

Selain itu, ruangan Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah Kota Semarang turut diperiksa. Tak hanya di kompleks perkantoran pemerintahan, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Wali Kota Semarang yang terletak di Jalan Abdurrahman Saleh.

Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami dalam Kasus Korupsi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan, bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 888 tahun 2024 yang melarang empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat individu tersebut terdiri dari dua pejabat pemerintahan dan dua pihak dari sektor swasta.

Tessa menjelaskan bahwa KPK tengah menyelidiki tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk periode 2023-2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara dalam kaitannya dengan insentif pajak dan retribusi daerah.

Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X