AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang mencakup RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah syarat pembentukan Rukun Tetangga (RT) baru yang minimal terdiri dari 70 kepala keluarga (KK).
Selain itu, Perwal ini juga mengatur beberapa hal teknis lain seperti pembentukan RT di luar wilayah RT yang sudah ada, penggabungan RT yang berdampingan, serta pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah kelurahan.
Baca Juga: Viral Rumah Dinas Kosong di Semarang Terbengkalai Seperti Rumah Hantu, Ini Kata DJPb Jateng
Kendati demikian, Pemkot Semarang membantah bahwa kebijakan ini berkaitan langsung dengan realisasi program bantuan dana Rp25 juta per tahun untuk setiap RT.
Kebijakan baru ini pun menjadi perbincangan hangat warga, khususnya di media sosial. Akun Instagram @beritasemaranghariini yang mengunggah informasi tersebut menerima banyak komentar dari warganet.
"Satu rt 25 kk saja mumet....yg jadi kader orangnya itu2 saja...diajak kerja sosial ndak mau ..isone mung dho maido...." ujar akun nar***.
"Warga mung 20 KK wae do wegah dadi RT, Iki dikon ngurusi 70 KK," sambung akun yan***.
"Wes Kono aturen nek ntuk arisan sing omahe cilik Ben nyewo gedung san," timpal akun sya***.
Baca Juga: Tragis, Detik-Detik Satu Keluarga Tewas Terlindas Truk di Jalan Semarang–Purwodadi
"Klu uang transportnya diatas UMR si wajar ngurusin 70 KK.. Dan jadi RT akan menjadi lahan pekerjaan baru. Maka akan full bs mengurus warganya," kata akun lal***.
"Masih mending itu 70 kk per Rt, di tempat saya tinggal 1 Rt dah lebih dari 100 KK. Tapi kalau pertemuan rutin bulanan yg hadir 20 - 25 orang..." saut akun gun***.
"25juta per RT per tahun. Itu dana untuk pembangunan sarpras atau kegiatan ke-RT-an. Harus ada modal dulu kalau mau membangun sarpras/kegiatan RT, ada bukti pengeluaran, ada bukti kehadiran peserta, bukti dokumentasi. Kalau sudah, semua bukti di kirim ke kelurahan untuk di verifikasi, kalau bukti logis, CAIR, kalau bukti gak logis, mumet mbaleke modale. Terus terang, kalau Saya mending gak usah ada dana 25juta per RT per tahun," tutur akun jat***.