SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto membeberkan bahwa polisi pembunuh bayi di Semarang bernama Brigadir Ade Kurniawan sudah menyerahkan memori banding.
Memori banding itu diserahkan setelah Ade menjalani Sidang Kode Etik bersama Bidpropram dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah tiga hari diberi waktu pascasidang, Ade mengirimkan memori bandingnya. Surat keputusan (skep) untuk sidang banding kini sedang disusun untuk ditandangani oleh Kapolda Jateng.
"Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan skep sidang bandingnya untuk ditandantangani Kapolda," kata Artanto lewat pesan singkat, Rabu 16 April 2025.
Baca Juga: Seakan Tak Membunuh Siapapun, Robig Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Sedangkan untuk waktu sidang, Artanto menyebut pararel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding dalam proses etik bisa saja digelar sebelum keluar putusan sidang pidana. Namun tidak menutup kemungkinan setelah inkrah.
"Proses sidang banding paralel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya," ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah berharap sidang banding segera digelar dan komite banding tetap konsisten dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurutnya ini menjadi momen Polri menunjukkan penegakan hukum tindak pandang bulu.
"Kami berharap komite banding akan tetap konsisten putusannya dengan KKEP dan dapat segera menyelenggarakan sidang banding agar tidak terlalu lama dan ada kepastian hukum," jelas Lutfi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Sudah PTDH, Kuasa Hukum Masih Yakin Ade Kurniawan Tidak Bersalah dan Berupaya Banding Pemecatan
"Karena ini momentum Polri juga untuk menjaga citra Polri di masyrakat sebagai penegak hukum yang berintegritas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukumnya," imbuhnya.