SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Tim Sidang Kode Etik Polda Jateng memutuskan Brigadir Ade Kurniawan, tersangka pembunuhan bayi di Semarang dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis 10 April 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh AKBP Edy Wibowo berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan hasil keputusan ini di Mapolda Jateng.
Artanto menuturkan, berdasarkan fakta keterangan saksi, barang bukti, kemudian dari hasil dari keterangan terduga pelanggar Ade diputuskan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu, Ini Dia 7 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Teknologi Pendidikan
Sebab pertama, Ade melakukan hubungan pernikahan tidak resmi dengan wanita lain sampai memiliki anak.
Kemudian juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur sampai meninggal dunia dan saat ini masih diproses penyidik Direskrikum Polda Jateng.
"Sehingga dari sidang itu diputuskan PTDH dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 15 hari," ungkap Artanto.
Kemudian Artanto juga menyebut Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jateng dan sedang menjalani patsus selama 15 hari.
Baca Juga: Waktu UTBK 2025 Berapa Jam? Peserta SNBT 2025 Catat Durasi Ini agar Semua Soal Bisa Dilibas
"Setelah ditetapkan tersangka dialihkan ke penyidik reserse kriminal umum sehingga dialihkan patsus 15 hari. Tugas dari penyidik melakukan pemberkasan dari kasus. Apabila sekiranya berkas lengkap akan dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Selain itu, Artanto juga menyebut akan dilakukan rekontruksi. Pasalnya dalam proses pemberkasaan memang perlu melihat rangkaian peristiwa untuk pembuktian.
"Nanti akan konfirmasi ke penyidik kapan dialkukan dan sebagainya," sambungnya.
Untuk hal lain, Kabidhumas menyebut jika Ade sudah melakukan perceraian dengan istri resminya. Sedangkan dari motif yang dilakukan, Artanto belum bisa menyebutkan.