Truk Dilarang Lewat Siang Hari di Turunan Silayur, 5 Kendaraan Ditilang Satlantas

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 13:33 WIB
Polrestabes Semarang, Dishub serta DPRD Kota melakukan operasi gabungan cegah kecelakaan di Turunan Silayur.  (Polrestabes)
Polrestabes Semarang, Dishub serta DPRD Kota melakukan operasi gabungan cegah kecelakaan di Turunan Silayur. (Polrestabes)

AYOSEMARANG.COM -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang bersama Dinas Perhubungan Kota (Dishub) menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Semarang–Boja atau Kawasan BSB pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam operasi ini, sejumlah truk terpaksa diputarbalikkan karena melanggar aturan pembatasan jam operasional melintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah, menegaskan bahwa kendaraan berat dengan tiga gardan atau lebih hanya diperbolehkan melintasi jalan tersebut pada jam tertentu.

Baca Juga: Viral Rumah Dinas Kosong di Semarang Terbengkalai Seperti Rumah Hantu, Ini Kata DJPb Jateng

"Mereka boleh lewat di pukul 23.00 hingga 04.00," ucapnya.

Pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan potensi kecelakaan, terutama di jalur menurun kawasan Silayur yang rawan terjadi insiden.

Kepala Sub-Unit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno, menambahkan bahwa operasi dilakukan di Pos Jaga Dishub BSB. Dalam pelaksanaannya, lima truk dikenai sanksi tilang karena melanggar rambu lalu lintas.

"Lima truk ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas," sambungnya.

Baca Juga: Tragis, Detik-Detik Satu Keluarga Tewas Terlindas Truk di Jalan Semarang–Purwodadi

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, turut menanggapi positif upaya aparat dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Ia juga mendorong pengawasan yang lebih ketat serta perbaikan infrastruktur penunjang.

"Kami ikut mengimbau kepada pengemudi dan pelaku usaha untuk mengutamakan keselamatan publik dengan mematuhi peraturan," ucapnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X