SEMARANG, AYOSEMARANG.COM —Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah Bakri, menilai rencana Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti untuk merombak jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior Kota Semarang, Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, menyatakan bahwa langkah wali kota memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan anggaran dasar PDAM, yang menurutnya memberi wali kota kewenangan penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di BUMD untuk menata manajemen demi meningkatkan kualitas pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Dio menegaskan bahwa Permendagri 23/2024 lebih banyak mengatur standar pengelolaan SDM, peningkatan profesionalisme, kepastian hukum, dan efisiensi di BUMD, bukan mekanisme pergantian direksi.
Baca Juga: Tertukar Motor di Kafe Tembalang, Mahasiswa Undip Baru Sadar Setelah Dibawa Pulang
“Seharusnya pergantian direksi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan dilakukan melalui RUPS untuk perseroan daerah,” ujar Dio, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menambahkan, pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus memenuhi ketentuan spesifik yang berlaku. Karena itu, menurutnya, Pemkot Semarang perlu mengkaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan.
Dio juga mengingatkan risiko pidana jika terjadi penyalahgunaan wewenang, ''Abuse of power dapat dikenakan pidana, terutama jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemerasan, atau merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tolak Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Warganet Kritik: Solusine Opo?
Jika perombakan tetap dilanjutkan, Dio menyatakan siap menggugat melalui PTUN, menggugat perbuatan melawan hukum (PMH), serta melaporkan dugaan gratifikasi ke penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung. Ia menyiapkan dasar hukum Pasal 420 KUHP serta UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. ***