UMK 2022: Rp 2.311.254,00
UMK 2023: Rp 2.480.988,00
UMK 2024: Rp 2.582.287,00
UMK 2025: Rp2.750.135,65
Baca Juga: Prediksi UMK Kota Semarang 2026 Naik Segini, Ini Daftar Lengkap UMK Enam Tahun Terakhir
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib dilakukan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan maksimal 30 November 2025.