AYOSEMARANG.COM -- Menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan tuntutan kenaikan upah.
Mereka meminta pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Selain kenaikan upah, para buruh juga menolak sistem outsourcing atau pekerja alih daya yang dinilai merugikan pekerja tetap.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Menurut Apindo, Masih Tetap Pakai Rumus Ini
KSPI turut menyoroti kebijakan perpajakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Mereka mengusulkan reformasi pajak dengan menaikkan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta melakukan evaluasi terhadap pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pajak pesangon.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pembahasan formula baru untuk menentukan besaran UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Pemerintah menargetkan proses tersebut tuntas paling lambat 21 November 2025, sesuai jadwal penetapan UMP nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tetap menggunakan formula lama sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Prediksi UMP Jateng 2026 Naik Berapa Persen? Begini Perhitungannya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika tuntutan buruh dikabulkan, maka estimasi kenaikan UMP 2026 di seluruh Indonesia akan berada pada kisaran berikut (8,5–10 persen):
Aceh: Rp4.000.348 – Rp4.054.178