AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pihaknya masih mematangkan rencana kenaikan upah tersebut. Menurutnya, regulasi terkait UMK 2026 akan resmi diteken pada November 2025, sesuai dengan jadwal penetapan yang dilakukan setiap tahun.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mewakili kelompok buruh di Indonesia, menyuarakan tuntutan agar kenaikan UMK 2026 berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Berlaku hingga 30 Oktober 2025
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, kenaikan UMK nasional mencapai 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan tersebut berlaku di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Tengah.
Di wilayah ini, Kota Semarang tercatat memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.170.475,32.
Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2025 berdasarkan keputusan resmi Kemnaker:
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
Baca Juga: Prediksi UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen: DKI Jakarta Bisa Tembus Rp5,9 Juta, Jawa Tengah Berapa?
Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50