AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Demak menempati posisi daerah dengan upah minimum kabupaten kota (UMK) kedua di Jawa Tengah, berada tepat di bawah Kota Semarang.
Status ini menjadikan Demak sebagai salah satu kawasan industri dengan daya saing tinggi dalam kesejahteraan pekerjanya.
Penetapan resmi UMK 2026 baru akan dilakukan pada akhir November 2025 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, sementara UMK ditetapkan maksimal pada 30 November 2025.
Baca Juga: UMK Kabupaten Semarang 2026 Masih di Bawah Rp3 Juta? Ini Tren Kenaikan Enam Tahun Terakhir
UMK sendiri menjadi acuan bagi pengusaha di tiap daerah untuk memberikan gaji sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Besarannya berbeda-beda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan industri di wilayah masing-masing.
Pada tahun 2025, UMK Demak tercatat Rp2.940.716, naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan angka tersebut, daerah yang dikenal sebagai Kota Wali ini berhasil melampaui sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus.
Sebagai perbandingan, berikut daftar perkembangan UMK Demak selama enam tahun terakhir:
Baca Juga: Penemuan Mayat Bertato di Demak, Polisi Tangkap 6 Orang yang Diduga Pelaku Pembunuhan
UMK 2020: Rp2.432.000
UMK 2021: Rp2.511.526
UMK 2022: Rp2.513.005
UMK 2023: Rp2.680.421
UMK 2024: Rp2.761.236