AYOSEMARANG.COM -- Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, perhatian publik tertuju pada tren tahun sebelumnya. Data UMK 2025 memberikan gambaran jelas bahwa kesenjangan ekonomi antarwilayah masih cukup nyata, terutama di Pulau Jawa. Lima daerah dengan UMK terendah nasional seluruhnya berasal dari provinsi di pulau ini, menunjukkan bahwa pusat pertumbuhan ekonomi belum tersebar merata.
Kondisi ini juga memberi sinyal kuat bahwa upah minimum pada 2026 kemungkinan tidak akan jauh berbeda, terutama untuk wilayah dengan struktur ekonomi agraris dan industri kecil. Meski pemerintah telah menaikkan upah rata-rata sebesar 6,5% pada 2025 untuk menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dampaknya belum cukup besar di daerah dengan produktivitas rendah.
Dengan demikian, pola upah di 2026 diperkirakan masih mengikuti jejak tahun sebelumnya, di mana wilayah-wilayah nonindustri seperti Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen tetap berada di posisi bawah dalam daftar UMK nasional.
Baca Juga: Campur Bensin dan Etanol Tanpa Takaran? Ini 5 Bahaya yang Mengintai
Lima Daerah dengan UMK Terendah 2025 (Proyeksi Tren 2026)
Data resmi Katadata dan Detik Finance yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mencatat, berikut lima wilayah dengan UMK terendah tahun 2025 — yang diperkirakan akan tetap berada di posisi serupa pada 2026:
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kota Banjar – Rp 2.204.754
5. Kabupaten Kuningan – Rp 2.209.519
Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK paling rendah secara nasional, disusul Wonogiri dan Sragen yang hanya terpaut sedikit di atasnya. Kondisi ini menggambarkan bagaimana sektor ekonomi lokal di wilayah tengah dan barat Jawa masih belum mengalami percepatan signifikan.
Baca Juga: Tren UMK Semarang 6 Tahun Terakhir dan Proyeksi Kenaikan 2026
Mengapa UMK di Daerah Ini Masih Rendah?