AYOSEMARANG.COM -- Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut usulan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5 persen - 10,5 persen, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,”ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 18 Oktober 2025.
Baca Juga: Menaker Bocorkan Jadwal Pengumuman UMP 2026, Jadi Naik 8,5 Persen?
Ia menjelaskan, berdasarkan proyeksi ekonomi periode Oktober 2024 hingga September 2025, tingkat inflasi diperkirakan berada di kisaran 3 persen hingga 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional diasumsikan mencapai 5,2 persen.
Adapun indeks tertentu yang digunakan berada di angka 1,0 persen, naik dibanding tahun lalu yang berada di level 0,9 persen.
Kenaikan indeks tersebut, menurut Said, mencerminkan klaim pemerintah terkait penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Tambahkan, 5,2 persen (asumsi pertumbuhan ekonomi) ditambah 3,26 persen (inflasi) maka ketemu 8,46 persen dibulatkan 8,5 persen itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Jateng dalam 6 Tahun Terakhir, Cuma Naik Tipis
Jika kenaikan UMP 10,5 persen diterapkan, berikut prediksi besaran UMP 2026 di 38 provinsi:
Riau: Rp3.508.776 → Rp3.877.197
Jambi: Rp3.234.535 → Rp3.574.161
Sumatra Selatan: Rp3.681.571 → Rp4.068.135
Bengkulu: Rp2.670.039 → Rp2.950.393