AYOSEMARANG.COM -- Tahun 2025 menjadi momen penting bagi para pekerja di Jawa Tengah. Pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru dengan rata-rata kenaikan sekitar 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari 35 kabupaten/kota, sejumlah daerah menempati posisi teratas dalam daftar UMK tertinggi 2025.
Kota Semarang kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, disusul Demak dan Kendal. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah serta dorongan peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor industri dan jasa.
Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025:
1. Kota Semarang – Rp 3.454.827
2. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
3. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
4. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
5. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
6. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
7. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
8. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
9. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
10. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
Prediksi UMK Jawa Tengah 2026 Naik 5 Persen