AYOSEMARANG.COM -- Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Timur. Pemerintah provinsi diperkirakan akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2026 sebesar 5 persen. Meski begitu, kenaikan ini masih bersifat prediksi dan belum keputusan resmi dari pemerintah. Angka tersebut muncul berdasarkan analisis tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional hingga akhir 2025 yang menunjukkan kondisi stabil.
Prediksi kenaikan 5 persen ini didasari oleh data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hingga Oktober 2025 tercatat stabil di kisaran 5,1 persen secara tahunan (year-on-year). Sektor industri, perdagangan, dan konsumsi rumah tangga menjadi penggerak utama perekonomian nasional, sementara inflasi terjaga di bawah 3 persen. Dengan kondisi ini, peluang penyesuaian UMK dinilai cukup besar tanpa membebani dunia usaha secara signifikan.
Selain itu, proyeksi tersebut juga mengacu pada arahan kebijakan pengupahan nasional yang mendorong keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan. Pemerintah pusat menilai, daerah dengan biaya hidup rendah seperti sebagian wilayah di Jawa Timur memerlukan penyesuaian bertahap agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan kesenjangan antarwilayah tidak melebar.
Berdasarkan data UMK Jawa Timur tahun 2025, terdapat sepuluh kabupaten dengan nilai upah minimum terendah di bawah Rp2,5 juta. Jika prediksi kenaikan 5 persen benar terealisasi pada 2026, berikut perkiraan jumlah total UMK di tiap daerah tersebut.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Oli Samping Rp100 Ribuan tapi Tangguh untuk Bensin Campur Etanol 10 Persen
1. Kabupaten Situbondo
UMK 2025: Rp2.335.209
Naik 5 persen menjadi sekitar Rp2.451.969 pada 2026.
2. Kabupaten Sampang
UMK 2025: Rp2.335.661
Setelah kenaikan, menjadi Rp2.452.444.
3. Kabupaten Bondowoso
UMK 2025: Rp2.347.359
Jika naik 5 persen, diperkirakan menjadi Rp2.464.727.
4. Kabupaten Pacitan
UMK 2025: Rp2.364.287
Dengan kenaikan 5 persen, menjadi Rp2.482.501.
5. Kabupaten Pamekasan
UMK 2025: Rp2.376.614
Tahun 2026 berpotensi naik menjadi Rp2.495.445.
6. Kabupaten Trenggalek
UMK 2025: Rp2.378.784
Naik 5 persen menjadi sekitar Rp2.497.723.
7. Kabupaten Bangkalan
UMK 2025: Rp2.397.550
Jika naik, totalnya menjadi Rp2.517.427.
Baca Juga: Cihuy! 10 UMK Terendah di Jawa Barat 2025 Diproyeksi Naik 5 Persen, Begini Hitungan 2026
8. Kabupaten Ngawi
UMK 2025: Rp2.397.928
Setelah kenaikan, menjadi Rp2.517.824.