Daftar 10 UMK Tertinggi di Jawa Tengah Jika Naik 10,5 Persen Tahun 2026

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Inilah simulasi UMK Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5 persen. Kota Semarang tetap tertinggi, disusul Demak dan Kendal. (dreamstime.com)
Inilah simulasi UMK Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5 persen. Kota Semarang tetap tertinggi, disusul Demak dan Kendal. (dreamstime.com)

AYOSEMARANG.COM -- Setiap akhir tahun, pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu menjadi topik hangat di Jawa Tengah. Penetapan UMK bukan hanya berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja, tetapi juga menjadi acuan penting bagi dunia usaha dalam menyusun strategi keuangan.

Pada tahun 2025, pemerintah provinsi Jawa Tengah menetapkan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini dinilai cukup moderat, namun bagi kalangan buruh, angka tersebut masih belum mampu menyeimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Oleh karena itu, sejumlah serikat buruh mengusulkan agar kenaikan UMK tahun 2026 mencapai 10,5 persen. Kenaikan dua digit ini diharapkan bisa memberi ruang lebih besar bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di daerah perkotaan dengan biaya hidup tinggi seperti Semarang, Demak, dan Kendal.

Meski masih berupa simulasi, prediksi UMK dengan kenaikan 10,5 persen ini dapat memberikan gambaran bagaimana kondisi upah di Jawa Tengah tahun depan jika tuntutan tersebut benar-benar disetujui.

Baca Juga: Masuki Usia 25 Tahun, Biznet Berupaya Jangkau Seluruh Masyarakat dengan Layanan Internet Berteknologi Tinggi

Berikut ini daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2025 dan perkiraan besarnya UMK pada 2026 apabila mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen.

1. Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827 pada tahun 2025, dan diprediksi naik menjadi sekitar Rp 3.819.000 pada 2026.

2. Kabupaten Demak sebesar Rp 2.940.716 pada 2025, dengan prediksi naik menjadi Rp 3.248.000.

3. Kabupaten Kendal sebesar Rp 2.783.455 pada 2025, diperkirakan naik menjadi Rp 3.075.000.

4. Kabupaten Semarang dengan UMK 2025 senilai Rp 2.750.136, berpotensi naik menjadi sekitar Rp 3.039.000.

Baca Juga: UMK Salatiga 2025 Naik Jadi Rp2,5 Juta, Ini Daftar Kenaikannya dari 2020 hingga Sekarang

5. Kabupaten Kudus memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.680.486, yang jika naik 10,5 persen menjadi Rp 2.963.000.

6. Kabupaten Cilacap mencatat UMK 2025 sebesar Rp 2.640.248, diprediksi menjadi Rp 2.917.000 pada 2026.

7. Kabupaten Jepara memiliki UMK 2025 senilai Rp 2.610.224, yang berpotensi meningkat menjadi Rp 2.887.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X