8. Kota Pekalongan dengan UMK 2025 sebesar Rp 2.545.138, diperkirakan naik menjadi Rp 2.812.000.
9. Kabupaten Batang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 2.534.383, yang jika naik 10,5 persen menjadi Rp 2.803.000.
10. Kota Salatiga dengan UMK 2025 Rp 2.533.583, diperkirakan naik menjadi Rp 2.801.000 pada 2026.
Jika prediksi kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan, maka sebagian besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah akan menembus angka Rp 3 juta ke atas. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja, terutama di wilayah industri seperti Semarang, Demak, dan Kendal yang memiliki biaya hidup relatif tinggi. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan UMK 2026 masih menunggu pembahasan resmi antara pemerintah provinsi, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Kita nantikan bersama hasil resmi penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2026. Apakah tuntutan kenaikan 10,5 persen akan disetujui, atau pemerintah akan kembali memilih angka kenaikan yang lebih moderat seperti tahun sebelumnya. Satu hal yang pasti, diskusi soal UMK akan terus menjadi perhatian penting bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Tengah.