AYOSEMARANG.COM -- Setiap tahun, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menetapkan upah minimum sebagai acuan bagi perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja.
Kebijakan ini penting untuk melindungi hak buruh sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha.
Di tahun 2025, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan karena beberapa daerahnya masih memiliki upah minimum yang tergolong rendah dibandingkan kota besar lain di provinsi ini, seperti Medan.
Penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2025 di Sumatera Utara menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan antarwilayah.
Kota Medan tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara sejumlah kabupaten di wilayah pegunungan dan kepulauan justru memiliki angka yang sama dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Baca Juga: Kronologi Truk Tertemper Kereta di Kaligawe Semarang, Klason Sudah Dibunyikan tapi Tetap Tertabrak
Fenomena ini menandakan masih adanya ketimpangan ekonomi dan perbedaan struktur industri di antara daerah-daerah di Sumut.
Berdasarkan data resmi yang dirilis pada akhir tahun 2024, berikut lima daerah dengan UMK terendah di Sumatera Utara untuk tahun 2025:
1. Kabupaten Dairi – Rp 2.992.559
2. Kabupaten Humbang Hasundutan – Rp 2.992.559
3. Kabupaten Nias – Rp 2.992.559
4. Kabupaten Nias Barat – Rp 2.992.559
5. Kabupaten Nias Utara – Rp 2.992.559
Baca Juga: UMK 2026 Belum Ditetapkan, Ini Daftar UMK Jateng 2025 dari Terendah hingga Tertinggi