Kelima daerah tersebut memiliki nominal yang sama dengan UMP Sumatera Utara 2025, yaitu Rp 2.992.559. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menetapkan UMK khusus dan masih mengacu pada standar upah minimum provinsi. Biasanya, kondisi ini terjadi karena keterbatasan sektor industri dan skala ekonomi yang belum berkembang pesat.
Secara umum, daerah-daerah dengan UMK terendah ini memiliki karakteristik ekonomi yang lebih banyak bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Aktivitas industri besar masih minim, sehingga kemampuan pengusaha dalam memberikan upah lebih tinggi relatif terbatas. Meski begitu, biaya hidup di wilayah-wilayah tersebut juga cenderung lebih rendah dibandingkan kawasan perkotaan seperti Medan atau Binjai.
Dari sisi kebijakan, pemerintah provinsi terus mendorong pemerataan pembangunan agar daerah-daerah dengan ekonomi lemah dapat meningkatkan nilai upahnya di masa mendatang. Investasi di sektor infrastruktur, pariwisata, dan UMKM diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal dan menumbuhkan lapangan kerja baru.
Bagi para pencari kerja maupun pelaku usaha, memahami perbedaan UMK di tiap daerah sangat penting untuk menentukan strategi ke depan. Pekerja dapat mempertimbangkan potensi karier dan biaya hidup, sementara pengusaha bisa menyesuaikan rencana investasi agar tetap efisien dan kompetitif.