UMK Salatiga 2025 Naik Jadi Rp2,5 Juta, Ini Daftar Kenaikannya dari 2020 hingga Sekarang

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Upah Minimum Kota Salatiga naik stabil hingga tembus 2,5 juta pada 2025. Berikut daftar UMK Salatiga dari 2020 sampai 2025 lengkap dengan analisisnya. (Pixabay )
Upah Minimum Kota Salatiga naik stabil hingga tembus 2,5 juta pada 2025. Berikut daftar UMK Salatiga dari 2020 sampai 2025 lengkap dengan analisisnya. (Pixabay )

AYOSEMARANG.COM -- Kota Salatiga terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam lima tahun terakhir. Salah satu indikator utamanya terlihat dari kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang kini telah mencapai sekitar 2,5 juta rupiah pada tahun 2025. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi pekerja dan masyarakat, sekaligus menandakan peningkatan kesejahteraan serta daya saing ekonomi di wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara rutin menetapkan besaran UMK setiap tahun berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kondisi ekonomi daerah. Dalam lima tahun terakhir, Salatiga menjadi salah satu daerah dengan kenaikan upah yang cukup konsisten, meskipun pertumbuhannya tidak terlalu besar dibandingkan kota industri lain seperti Semarang atau Kudus.

Kenaikan UMK ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar upah dengan kebutuhan hidup layak serta inflasi tahunan. Sektor pendidikan, perdagangan, dan jasa yang cukup dominan di Salatiga turut menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi dan lapangan kerja.

Meski begitu, tantangan tetap ada bagi para pelaku usaha, terutama bagi sektor UMKM yang harus beradaptasi dengan biaya produksi yang meningkat. Pemerintah diharapkan dapat terus memberikan dukungan agar kenaikan upah tidak menghambat pertumbuhan usaha dan tetap mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Soal Refleksi Kiamat Sugra dan Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 37

Berikut rincian UMK Kota Salatiga dari tahun 2020 hingga 2025:

- Tahun 2020: Rp2.034.915

- Tahun 2021: Rp2.101.457

- Tahun 2022: Rp2.128.523

- Tahun 2023: Rp2.284.180

- Tahun 2024: Rp2.378.951

- Tahun 2025: Rp2.533.583

Dalam lima tahun terakhir, UMK Salatiga telah naik hampir 500 ribu rupiah. Kenaikan terbesar terjadi antara tahun 2022 dan 2023, dengan selisih lebih dari 150 ribu rupiah. Tren ini menunjukkan bahwa upah pekerja di Salatiga bergerak ke arah yang lebih baik, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di kota tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X