AYOSEMARANG.COM -- Kota Salatiga terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam lima tahun terakhir. Salah satu indikator utamanya terlihat dari kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang kini telah mencapai sekitar 2,5 juta rupiah pada tahun 2025. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi pekerja dan masyarakat, sekaligus menandakan peningkatan kesejahteraan serta daya saing ekonomi di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara rutin menetapkan besaran UMK setiap tahun berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kondisi ekonomi daerah. Dalam lima tahun terakhir, Salatiga menjadi salah satu daerah dengan kenaikan upah yang cukup konsisten, meskipun pertumbuhannya tidak terlalu besar dibandingkan kota industri lain seperti Semarang atau Kudus.
Kenaikan UMK ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar upah dengan kebutuhan hidup layak serta inflasi tahunan. Sektor pendidikan, perdagangan, dan jasa yang cukup dominan di Salatiga turut menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi dan lapangan kerja.
Meski begitu, tantangan tetap ada bagi para pelaku usaha, terutama bagi sektor UMKM yang harus beradaptasi dengan biaya produksi yang meningkat. Pemerintah diharapkan dapat terus memberikan dukungan agar kenaikan upah tidak menghambat pertumbuhan usaha dan tetap mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Soal Refleksi Kiamat Sugra dan Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 37
Berikut rincian UMK Kota Salatiga dari tahun 2020 hingga 2025:
- Tahun 2020: Rp2.034.915
- Tahun 2021: Rp2.101.457
- Tahun 2022: Rp2.128.523
- Tahun 2023: Rp2.284.180
- Tahun 2024: Rp2.378.951
- Tahun 2025: Rp2.533.583
Dalam lima tahun terakhir, UMK Salatiga telah naik hampir 500 ribu rupiah. Kenaikan terbesar terjadi antara tahun 2022 dan 2023, dengan selisih lebih dari 150 ribu rupiah. Tren ini menunjukkan bahwa upah pekerja di Salatiga bergerak ke arah yang lebih baik, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di kota tersebut.