AYOSEMARANG.COM -- Selama enam tahun terakhir, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengalami peningkatan.
Kenaikan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kesejahteraan pekerja dengan kondisi ekonomi yang berkembang.
Faktor utama yang memengaruhi kenaikan UMK Yogyakarta antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan nasional dan daerah tentang pengupahan.
Berikut ini rangkuman perkembangan UMK di lima wilayah DIY, yaitu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, selama periode 2020 hingga 2025.
Baca Juga: Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Makan untuk Pengemudi Truk Terjebak Banjir
UMK DIY Tahun 2020
Kota Yogyakarta: Rp 2.004.000
Sleman: Rp 1.846.000
Bantul: Rp 1.790.500
Kulon Progo: Rp 1.750.500
Gunungkidul: Rp 1.705.000
UMK DIY Tahun 2021
Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
Sleman: Rp 1.880.000
Bantul: Rp 1.842.000
Kulon Progo: Rp 1.810.000
Gunungkidul: Rp 1.770.500
UMK DIY Tahun 2022
Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970
Sleman: Rp 1.954.000
Bantul: Rp 1.916.000
Kulon Progo: Rp 1.892.000
Gunungkidul: Rp 1.900.000
Baca Juga: Daftar 10 UMK Tertinggi di Jawa Tengah Jika Naik 10,5 Persen Tahun 2026
UMK DIY Tahun 2023
Kota Yogyakarta: Rp 2.324.775
Sleman: Rp 2.159.519
Bantul: Rp 2.066.438
Kulon Progo: Rp 2.050.447
Gunungkidul: Rp 2.049.266