UMK DIY Tahun 2024
Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997
Sleman: Rp 2.315.976
Bantul: Rp 2.216.463
Kulon Progo: Rp 2.207.736
Gunungkidul: Rp 2.188.041
UMK DIY Tahun 2025
Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041
Sleman: Rp 2.466.514
Bantul: Rp 2.360.533
Kulon Progo: Rp 2.351.239
Gunungkidul: Rp 2.300.263
Dari data tersebut terlihat bahwa setiap tahun UMK Yogyakarta mengalami peningkatan. Kota Yogyakarta selalu menempati posisi dengan UMK tertinggi karena merupakan pusat ekonomi dan pemerintahan. Sementara itu, Gunungkidul biasanya menjadi wilayah dengan UMK terendah, meskipun tetap mengalami kenaikan setiap tahun.
Kenaikan UMK ini menandakan adanya penyesuaian terhadap biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja. Meski persentase kenaikan bervariasi tiap tahun, rata-rata peningkatannya berkisar antara 4 hingga 8 persen.
Prediksi UMK DIY Tahun 2026
Melihat tren kenaikan selama enam tahun terakhir, besar kemungkinan UMK DIY pada 2026 akan kembali naik. Jika mengikuti rata-rata kenaikan tahun sebelumnya, yaitu sekitar 6,5 persen, maka perkiraan UMK 2026 adalah sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: sekitar Rp 2.827.600
- Sleman: sekitar Rp 2.626.800
- Bantul: sekitar Rp 2.514.000
- Kulon Progo: sekitar Rp 2.504.000
- Gunungkidul: sekitar Rp 2.449.700
Angka tersebut merupakan prediksi dengan asumsi kondisi ekonomi tetap stabil dan inflasi tidak melonjak tinggi. Namun, keputusan akhir tetap ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan kondisi ekonomi tahun berjalan.
Selama periode 2020 hingga 2025, UMK di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengalami peningkatan yang cukup konsisten. Tren ini diperkirakan masih akan berlanjut pada tahun 2026 dengan kenaikan sekitar 6 hingga 7 persen. Kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan ekonomi.
Artikel ini bisa dijadikan referensi bagi pekerja, pelaku usaha, maupun pihak yang ingin memahami perkembangan upah minimum di DIY dari waktu ke waktu.