9. Kabupaten Madiun
UMK 2025: Rp2.400.321
Kenaikan 5 persen akan membuatnya menjadi Rp2.520.337.
10. Kabupaten Ponorogo
UMK 2025: Rp2.402.959
Jika bertambah 5 persen, maka menjadi Rp2.523.107.
Dari data tersebut terlihat, meskipun kenaikan rata-rata hanya sekitar Rp120 ribu per bulan, peningkatan ini cukup berarti bagi pekerja di wilayah pedesaan atau sektor industri kecil. Namun, daerah seperti Situbondo, Sampang, dan Bondowoso masih menjadi yang terendah dibandingkan kota besar seperti Surabaya atau Gresik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memastikan bahwa setiap penyesuaian upah memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan usaha mikro. Dengan begitu, kebijakan upah dapat berimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Dengan prediksi kenaikan 5 persen, UMK di sepuluh daerah terendah Jawa Timur pada 2026 akan berada di kisaran Rp2,45 juta hingga Rp2,52 juta. Walau belum tinggi, tren ini menunjukkan adanya potensi perbaikan daya beli masyarakat dan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan buruh. Namun perlu ditegaskan, angka tersebut masih berupa prediksi dan dapat berubah menyesuaikan kebijakan resmi pemerintah setelah evaluasi ekonomi nasional di akhir 2025.