AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal menjadi sorotan menjelang akhir tahun karena selalu membawa dampak besar bagi pekerja dan pengusaha.
Hingga November 2025, isu tentang kenaikan UMK Kendal 2026 semakin ramai dibahas, apalagi melihat tren lima tahun terakhir yang menunjukkan peningkatan konsisten setiap tahunnya.
Dalam lima tahun terakhir, UMK Kendal terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut data lengkapnya:
Tahun 2020: Rp 2.261.775
Tahun 2021: Rp 2.335.735
Tahun 2022: Rp 2.340.312
Tahun 2023: Rp 2.508.300
Tahun 2024: Rp 2.613.573
Tahun 2025: Rp 2.783.455
Baca Juga: Prediksi UMK Salatiga 2026: Versi Buruh 10,5% vs Perhitungan Realistis
Selama periode 2020 hingga 2025, total kenaikan UMK Kendal mencapai sekitar Rp 521.680 atau naik sekitar 23 persen. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi nasional.
Prediksi UMK Kendal 2026
Melihat pertumbuhan ekonomi nasional hingga November 2025 yang masih stabil di kisaran 5 persen, ada dua skenario yang mungkin terjadi untuk UMK Kendal tahun 2026.
Pertama, jika pemerintah mempertimbangkan tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 10,5 persen, maka UMK Kendal 2026 bisa mencapai sekitar Rp 3.076.000. Kenaikan ini dianggap cukup ideal oleh kalangan pekerja untuk menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup.
Kedua, jika penetapan dilakukan berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kenaikan kemungkinan hanya sekitar 5 persen. Dengan perhitungan ini, UMK Kendal 2026 diperkirakan akan berada di angka Rp 2.922.000.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 Halaman 42 Cara Membandingkan dan Mengurutkan Bilangan Desimal
Kedua skenario tersebut masih bersifat prediktif dan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, kondisi ekonomi regional, serta hasil rapat dewan pengupahan yang biasanya digelar akhir tahun.
Tren Positif dan Tantangan Ekonomi
Kenaikan UMK setiap tahun memang menjadi kabar baik bagi para pekerja, namun bagi pelaku usaha, terutama industri kecil dan menengah, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat memengaruhi biaya produksi dan daya saing industri.