AYOSEMARANG.COM -- Menjelang penetapan resmi UMK Jawa Timur 2026, banyak pihak menanti keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum yang akan diumumkan pada November mendatang. Serikat pekerja seperti KSPI mengusulkan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%, sementara pembahasan masih berlangsung antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Tahun sebelumnya, kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% ditetapkan melalui Permenaker No.16/2024 dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika usulan tertinggi 10,5% disetujui, upah pekerja di sejumlah daerah Jawa Timur akan mengalami peningkatan yang cukup besar.
Daerah dengan UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur
Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5%, Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, sementara Kabupaten Situbondo menempati posisi terendah. Kenaikan upah ini diharapkan mampu memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjadi tantangan bagi pelaku usaha dalam menjaga stabilitas biaya produksi.
Berikut daftar prediksi UMK Jawa Timur 2026 jika kenaikan 10,5% diterapkan:
Baca Juga: Kunci Jawaban Geografi Kelas 11 Halaman 182, Solusi Masalah Jumlah Penduduk Indonesia
1. Kota Surabaya: Rp5.032.635 → Rp5.561.066
2. Kabupaten Gresik: Rp4.943.763 → Rp5.463.615
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090 → Rp5.459.700
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417 → Rp5.455.796
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398 → Rp5.443.960
6. Kabupaten Malang: Rp3.587.213 → Rp3.963.409
7. Kota Malang: Rp3.524.238 → Rp3.894.783
8. Kota Batu: Rp3.360.466 → Rp3.713.518
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557 → Rp3.711.705
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004 → Rp3.466.459
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400 → Rp3.370.752
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000 → Rp3.350.255
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164 → Rp3.330.521
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407 → Rp3.304.874
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657 → Rp3.179.705
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642 → Rp3.137.700
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139 → Rp3.105.796
18. Kota Kediri: Rp2.572.361 → Rp2.842.960
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132 → Rp2.790.520
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811 → Rp2.754.556
Baca Juga: Daftar 10 UMK Tertinggi di Jawa Timur 2025 dan Prediksi Kenaikannya Pada 2026
21. Kota Blitar: Rp2.481.450 → Rp2.742.012
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800 → Rp2.730.234
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764 → Rp2.685.890
24. Kota Madiun: Rp2.422.105 → Rp2.677.420
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974 → Rp2.668.452
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719 → Rp2.660.058
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551 → Rp2.659.883
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255 → Rp2.658.818
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959 → Rp2.656.782
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321 → Rp2.653.838
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928 → Rp2.651.254
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550 → Rp2.650.833
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784 → Rp2.628.556
34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614 → Rp2.626.628
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287 → Rp2.613.498