36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359 → Rp2.593.336
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661 → Rp2.580.900
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209 → Rp2.580.449
Harapan Buruh dan Tantangan Pengusaha
Kenaikan UMK 2026 diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, bagi pengusaha, kebijakan ini menjadi tantangan untuk menjaga efisiensi dan produktivitas agar biaya operasional tetap seimbang.
Dengan proyeksi ekonomi nasional tumbuh sekitar 5%, keputusan final mengenai UMK Jawa Timur 2026 akan menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha.