AYOSEMARANG.COM -- Usulan serikat buruh yang meminta Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 naik menjadi sekitar Rp4,1 juta mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Semarang.
Anggota DPRD, Rahmulyo Adi Wibowo, menegaskan bahwa penentuan UMK Kota Semarang 2026 tidak bisa dilakukan sepihak.
Rahmulyo menyebut, buruh dan pengusaha merupakan dua pihak yang saling membutuhkan sehingga proses penetapan UMK harus melalui forum tripartit yang mempertemukan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Baca Juga: Mobil Plat Merah Seruduk Toko Oleh-Oleh di Pandanaran Semarang, Beberapa Orang Terluka
"Kebutuhan dasar hidup manusia ini semakin berkembang dan semakin tinggi. Kita bisa memahami apa yang menjadi persoalan bagi kawan-kawan pengusaha dalam menghitung, namun kita juga harus fair: berapa sih keuntungan dari pengusaha yang banyak sekali kawan-kawan buruh tidak tahu?" ujar Rahmulyo, dikutip Ayosemarang.com, Senin 17 November 2025.
Ia menilai, permintaan UMK 2026 sebesar Rp4,1 juta masih dalam batas kewajaran sebagai bentuk aspirasi buruh. Namun, ia menekankan pentingnya mencari kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
"Maka kemudian duduk bersama tiga lembaga itu untuk mencari jalan tengah terbaik bagaimana kemudian mensejahterakan buruh," ungkapnya.
Saat ini pembahasan UMK Semarang masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja. Menjelang akhir tahun, pemerintah bersama buruh dan pengusaha biasanya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pengajuan UMK baru.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Selokan Muktiharjo Kidul Semarang, Ari-ari Masih Menempel
Hasil survei tersebut kemudian dibawa Wali Kota untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi UMK final.
Kenaikan UMK Semarang
Berdasarkan data enam tahun terakhir, UMK atau UMR Kota Semarang menunjukkan kenaikan setiap tahun:
2020: Rp2.715.000
2021: Rp2.810.025