AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 belum dapat dilaksanakan karena regulasi dari pemerintah pusat masih dalam proses finalisasi.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 26 November 2025.
Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan turunan untuk penetapan upah minimum 2026. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berada pada tahap uji publik.
Baca Juga: Jabatan AKBP Basuki Dicopot Terkait Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final tersebut.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.
Aziz menjelaskan bahwa jadwal penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menyusul pada 15 Desember 2025.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” sambungnya.
Pemprov Jateng telah membangun komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penetapan upah berlangsung transparan dan mempertimbangkan kondisi industri terkini.
Baca Juga: Kabar Baik! Semarang Resmi Hapus Status Guru Honorer Mulai 2026, Semua Diangkat Jadi PPPK
“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan komitmen pengusaha untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.
“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” tegasnya.
Frans menambahkan bahwa upah minimum sektoral hanya layak diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang masuk kategori berat, berbahaya, atau membutuhkan keterampilan khusus, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.