Jabatan AKBP Basuki Dicopot Terkait Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:09 WIB
Polda Jateng copot jabatan AKBP Basuki dari Kepala Subdirektorat Dalmas Direktorat Samapta. (Instagram/kapolres_blora)
Polda Jateng copot jabatan AKBP Basuki dari Kepala Subdirektorat Dalmas Direktorat Samapta. (Instagram/kapolres_blora)

AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas kepada AKBP Basuki dengan mencopotnya dari jabatan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta.

Keputusan ini diambil menyusul kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV (35).

Langkah pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Betul, AKBP Basuki dicopot sejak 21 November 2025 lalu,” ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 26 November 2025.

Usai diberhentikan dari jabatannya, AKBP Basuki dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.

Ia juga ditempatkan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah dan akan berada di sana hingga 8 Desember 2025.

“Jabatan yang kosong itu dihendel langsung oleh Dirsamapta,” sambungnya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama AKBP Basuki. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada, Rabu 19 November 2025.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, yang bersangkutan dinyatakan diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri. Hasilnya, diputuskan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Pelanggaran etik yang disangkakan kepada AKBP Basuki berkaitan dengan hubungan tidak sah dengan seorang wanita berinisial DLV. Ia diduga tinggal serumah dengan DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLV yang diketahui sebagai dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kostel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan etika di internal kepolisian.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X