AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Demak, Kudus, dan Jepara termasuk wilayah yang menunjukkan tren pertumbuhan upah cukup stabil dalam lima tahun terakhir.
Dengan asumsi kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 persen, berikut prediksi upah minimum di ketiga daerah tersebut berdasarkan tren kenaikan selama lima tahun terakhir.
Tren UMK Demak 5 Tahun Terakhir
Selama lima tahun terakhir, UMK Demak terus meningkat tanpa mengalami penurunan. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2025
1. Tahun 2021: Rp2.511.526
2. Tahun 2022: Rp2.513.005
3. Tahun 2023: Rp2.680.421
4. Tahun 2024: Rp2.761.236
5. Tahun 2025: Rp2.940.716
Kenaikan paling signifikan terjadi setelah 2022, seiring dengan pemulihan ekonomi dan meningkatnya aktivitas industri di Kabupaten Demak.
Prediksi UMK Demak 2026
Jika UMK Demak 2026 naik 8,5 persen dari tahun sebelumnya, maka estimasinya adalah:
UMK 2025: Rp2.940.716
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp3.190.676
Angka ini berpotensi membuat UMK Demak menembus Rp3,1 juta untuk pertama kalinya.
Tren UMK Kudus 5 Tahun Terakhir
UMK Kudus juga mengalami kenaikan bertahap dalam lima tahun terakhir. Berikut rinciannya: