Berdasarkan tren UMK lima tahun terakhir, Demak, Kudus, dan Jepara menunjukkan pola kenaikan yang stabil setiap tahun. Jika kebijakan kenaikan UMK 2026 mencapai 8,5 persen, maka proyeksi upah minimum adalah:
Baca Juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 4 SD Halaman 113 tentang Diskusi dan Kreativitas
– Demak: sekitar Rp3,19 juta
– Kudus: sekitar Rp2,90 juta
– Jepara: sekitar Rp2,83 juta
Meski masih bersifat prediksi, tren lima tahun terakhir menunjukkan bahwa ketiga daerah ini memiliki peluang besar untuk kembali mengalami kenaikan UMK pada 2026.