AYOSEMARANG.COM -- UMK Pasuruan selalu menjadi perhatian pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Dalam lima tahun terakhir, baik Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan menunjukkan tren kenaikan yang stabil meski besarnya berbeda setiap tahunnya.
Berdasarkan tren tersebut, proyeksi UMK 2026 dapat dihitung menggunakan dua pendekatan, yaitu tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan 8,5 persen dan pendekatan berbasis pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5 persen pada 2025.
Artikel ini membahas tren kenaikan UMK Pasuruan sejak 2021 hingga 2025, serta memprediksi kisaran UMK 2026 berdasarkan data dan perkembangan ekonomi terbaru.
Tren Kenaikan UMK Pasuruan dalam 5 Tahun Terakhir
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Bab 7 Halaman 179: Akhlak dan Makna Kehidupan
1. Kota Pasuruan
Berikut perkembangan UMK Kota Pasuruan dari tahun 2021 hingga 2025:
2021: Rp 2.819.802
2022: Rp 2.838.838
2023: Rp 3.038.838
2024: Rp 3.138.838
2025: Rp 3.358.557
Dari data tersebut terlihat bahwa UMK Kota Pasuruan naik secara bertahap dengan kenaikan rata-rata sekitar 4 sampai 6 persen setiap tahun.
2. Kabupaten Pasuruan
Berikut perkembangan UMK Kabupaten Pasuruan:
2021: Rp 4.290.133
2022: Rp 4.365.133
2023: Rp 4.515.133
2024: Rp 4.635.133
2025: Rp 4.866.890
Baca Juga: Peluang Kerja Lulusan Teknik Konversi Energi yang Kian Dicari di Berbagai Sektor Energi Modern
Kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan berada di kisaran 2 hingga 5 persen per tahun. Besarannya selalu lebih tinggi dibanding Kota Pasuruan karena Kabupaten Pasuruan memiliki lebih banyak kawasan industri dan sektor manufaktur.