AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang setiap tahun mengalami perubahan mengikuti kondisi ekonomi, inflasi, produktivitas, serta rekomendasi dari pemerintah dan kelompok pekerja. Menjelang tahun 2026, proyeksi UMK menjadi perhatian penting bagi pekerja dan perusahaan karena berkaitan langsung dengan daya beli dan biaya produksi.
Artikel ini mengulas tren kenaikan UMK Serang lima tahun terakhir dan proyeksi realistis untuk tahun 2026 berdasarkan data ekonomi nasional dan tuntutan buruh.
Tren UMK Serang 5 Tahun Terakhir (2021–2025)
Berikut rangkuman perkembangan UMK Serang selama lima tahun terakhir:
Baca Juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 156, Penjelasan Lengkap Fitur Spreadsheet
2021: Rp 4.215.181
2022: Rp 4.215.180
2023: Rp 4.492.961
2024: Rp 4.560.894,85
2025: Rp 4.857.353,01
Beberapa pola penting dari data tersebut:
1. 2021 ke 2022 stagnan atau 0 persen karena penyesuaian kebijakan pengupahan nasional.
2. 2022 ke 2023 naik sekitar 6,6 persen yang menjadi salah satu kenaikan terbesar dalam lima tahun.
3. 2023 ke 2024 naik sekitar 1,5 persen akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil.
4. 2024 ke 2025 naik sekitar 6,5 persen seiring penguatan ekonomi dan revisi formula pengupahan.
Jika dirata-ratakan, kenaikan UMK Serang selama lima tahun terakhir berada di kisaran sekitar 3,65 persen per tahun.
Baca Juga: Prediksi UMK Depok 2026: Perkiraan Kenaikan Berdasarkan Tren 5 Tahun dan Tuntutan Buruh
Faktor yang Mempengaruhi Proyeksi UMK Serang 2026