AYOSEMARANG -- Pemerintah telah mengumumkan bahwa pensiunan akan menerima Gaji ke-13 mereka pada awal bulan Juni ini dengan nominal hingga Rp 4 jutaan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan gaji ke-13 pensiunan dijadwalkan awal Juni.
Dengan pencairan yang tinggal menghitung hari, pensiunan di seluruh Indonesia sedang menantikan penerimaan gaji ke-13 mereka.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan PNS Akan Dimulai Dalam Hitungan Hari
Gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen yang sama bagi semua golongan, yaitu pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tetapi setiap pensiunan akan menerima nominal yang berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir mereka saat pensiun.
Berikut ini adalah rentang nominal gaji ke-13 untuk pensiunan tahun 2023:
Golongan I:
Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2023, TASPEN Minta Pensiunan Lakukan Ini Segera
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Baca Juga: Yakin Gaji Karyawan Bank Syariah Halal? Jangan Salah Kaprah! Ini Penjelasan Buya Yahya