AYOSEMARANG.COM -- Menjadi PNS dan PPPK merupakan salah satu pekerjaan idaman di Indonesia.
Namun apakah Anda tahu bahwa menjadi PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan?
PNS atau pegawai negeri sipil dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama-sama berstatus sebagai ASN (aparatur sipil negara).
Baca Juga: Tes CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Jadwal Berikut, Jangan Sampai Terlewat!
Seperti namanya PNS merupakan ASN tetap yang memiliki jenjang karier, gaji tetap hingga tunjangan dan jaminan masa tua.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang memiliki perjanjian masa kerja dalam waktu tertentu.
Tak hanya masa jabatan, berikut adalah 3 perbedaan PPPK dan PNS yang harus Anda ketahui.
1. Status Kepegawaian
Seperti yang sudah diketahui bawa PNS merupakan seorang ASN dengan status pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak.
PNS sendiri memiliki akhir masa jabatan jika ia telah mencapai usia pensiun sedangkan PPPK memiliki masa akhir jabatan sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu PPPK walaupun termasuk sebagai ASN tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Hal tersebut disebutkan dalam PP dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh PPPK.
Sedangkan beda PPPK dan PNS lainnya adalah PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.