Bank Ramai-ramai Datangi bank bjb, Wacanakan Sinergi BPD se-Indonesia?

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 19:54 WIB
Ilustrasi pelayanan di kantor bank bjb. (dok bank bjb)
Ilustrasi pelayanan di kantor bank bjb. (dok bank bjb)

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum dengan kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) mendapat respons positif dari pelaku perbankan di Indonesia.

Perubahan pengelompokan yang asalnya menggunakan BUKU, kini berdasarkan modal inti ini menjadi angin segar bagi perbankan untuk berkembang bersama.

Seperti halnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang jumlahnya cukup banyak, namun terbatas oleh kecukupan modal.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Layanan BCA Mobile Error

Pasca terbitnya POJK tersebut, banyak BPD yang mulai melirik terbangunnya kelompok usaha bersama (KUB).

Buktinya, beberapa BPD mulai saling bertemu untuk melakukan sinergi bisnis. Tak hanya itu, beberapa kali pertemuan juga membahas tentang pengembangan BPD.

Beberapa pertemuan yang telah terjadi yakni antara bank bjb dengan Bank Bengkulu, Bank Sumut, Bank Kalteng, Bank Jateng, dan lainnya.

Pertemuan itu mayoritas dihadiri jajaran direksi, komisaris, pemda, dan lainnya.

Kerja sama bank bjb dan Bank Bengkulu misalnya dalam rangka penggunaan infrastruktur bersama khususnya teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, likuiditas, pembiayaan bahkan permodalan.

Baca Juga: Infinix Zero 5G Dirumorkan Siap Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Kerja sama ini penting mengingat bank Bengkulu berada pada kelompok KBMI 1 dengan modal inti sebesar Rp1 triliun (per September 2021).

Sementara, kunjungan BPD Kalteng dan BPD Sumut berlangsung selama dua hari pada hingga 11 Februari 2022.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengatakan, pihaknya belajar banyak dari bank bjb.

Meskipun saham mayoritas milik pemerintah daerah, tapi keberadaannya diterima masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X