AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara melaporkan pinjol (pinjaman online) ilegal jika kamu, teman, atau keluarga terdekat tak sengaja menemukannya.
Pinjol kini makin populer karena menawarkan kemudahan dalam pembiayaan. Akan tetapi, hal ini juga diikuti oleh kemunculan sejumlah pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Jika Anda menemukan pinjol ilegal ini ada baiknya langsung melaporkannya ke pihak berwenang. Pasalnya dengan demikian Anda sudah bisa dikatakan orang lain yang menjadi korban.
Baca Juga: 7 Anime Terbaik Seputar Pernikahan, Apakah Happy Ending?
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ini ke pihak berwenang dengan cara yang mudah. Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.
Dilansir dari Suara dan akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:
1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Cara Terhindar dari Kejahatan Siber Phising dan Sniffing
2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo
Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Xiaomi 12S, Usung Snapdragon 8 Plus Gen 1 dan RAM 12 GB
Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.